Banyuwangi – Bidikpos.Com // Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada seorang debitur berinisial EAN dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia milik PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Banyuwangi tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada April 2026.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan subsider kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Kasus ini bermula dari pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Scoopy Stylish tahun 2024 melalui FIFGROUP Banyuwangi dengan tenor 36 bulan. Dalam perjalanan angsuran, debitur sempat melakukan pembayaran hingga angsuran ketujuh, namun kemudian tidak lagi memenuhi kewajiban sesuai perjanjian pembiayaan.
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak perusahaan telah melakukan berbagai upaya persuasif, termasuk pemberian somasi dan permintaan pengembalian objek jaminan. Namun, kendaraan yang masih berstatus jaminan fidusia diketahui telah dipindahkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan.
Akibat tindakan tersebut, FIFGROUP Cabang Banyuwangi mengalami kerugian materiil sekitar Rp34 juta. Perkara kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian pada November 2025 dan diproses hingga memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Kepala Cabang FIFGROUP Banyuwangi, Slamet Hariyanto, mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengalihkan, menggadaikan, maupun memindahtangankan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.
(Pimpinan Redaksi)
