Banyuwangi, 20 Agustus 2026 — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi melalui Seksi Pemberantasan mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 72 paket sabu dengan berat bruto sekitar 22,3762 gram.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Opsnal Seksi Pemberantasan BNNK Banyuwangi pada Rabu, 19 Agustus 2026, terkait dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan seorang laki-laki berinisial RA.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, tim yang dipimpin Kepala BNNK Banyuwangi melakukan penindakan di Perumahan Kedungpringin Indah, Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.
Di lokasi, petugas menemukan RA bersama tiga laki-laki lainnya, masing-masing berinisial TO, RO dan DO, berada di kamar bagian belakang. Sementara di kamar bagian depan ditemukan seorang perempuan berinisial DI. Terhadap DI dilakukan pemeriksaan tes urine dengan hasil positif.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan rumah dan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan. Dari penggeledahan tersebut ditemukan 72 paket narkotika jenis sabu yang diduga berada dalam penguasaan RA, dengan total berat bruto sekitar 22,3762 gram.
Selain sabu, BNNK Banyuwangi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, antara lain timbangan digital, plastik klip, sedotan, alat serok, gunting, telepon seluler, serta sejumlah barang dan kendaraan milik pihak yang diamankan.
Terhadap RA, TO, RO dan DO, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, BNNK Banyuwangi menduga adanya tindak pidana permufakatan jahat dalam peredaran dan/atau kepemilikan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Para pihak tersebut selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BNNK Banyuwangi masih melakukan pendalaman, pemeriksaan barang bukti dan melengkapi administrasi penyidikan untuk mengungkap lebih jauh jaringan maupun peran masing-masing pihak. Proses hukum dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tim Redaksi)
