Banyuwangi — Bidikpos.Com // Gelombang solidaritas warga Kampung Ujung dan Mandar menguat menyusul kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang tukang suod bernama Didik, yang diduga dilakukan oleh warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial Andrew Yach. Peristiwa ini memicu keprihatinan sekaligus kemarahan warga atas lambannya penanganan hukum.Kamis 16-04-2026
Koordinator lapangan (korlap) warga menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap proses penanganan kasus oleh pihak berwenang. Hingga saat ini, dua kali surat pemanggilan yang dilayangkan oleh Polresta Banyuwangi kepada terduga pelaku disebut belum membuahkan hasil yang signifikan.
Warga menilai, ketidakhadiran terduga pelaku dalam proses klarifikasi menunjukkan kurangnya ketegasan dalam penegakan hukum, khususnya terhadap WNA. Kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat kecil yang mengharapkan perlindungan hukum yang setara.
Sebagai bentuk solidaritas, warga dari dua kampung tersebut terus melakukan konsolidasi dan menyuarakan aspirasi secara terbuka. Mereka menuntut agar aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara tersebut.
Korlap warga juga menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu kehadiran perwakilan Kedutaan Besar Rusia untuk turut memfasilitasi penyelesaian kasus ini. Diharapkan, keterlibatan pihak kedutaan dapat mempercepat proses hukum serta memberikan kejelasan status bagi terduga pelaku.
Selain itu, warga meminta adanya jaminan perlindungan terhadap korban serta kepastian hukum yang berkeadilan. Mereka menilai bahwa penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur keseriusan aparat dalam menegakkan hukum tanpa diskriminasi.
Apabila tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat, warga tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi massa dalam skala lebih besar sebagai bentuk tekanan moral kepada pihak terkait.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik luas di Banyuwangi, dengan harapan agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat serta menjunjung tinggi supremasi hukum di Indonesia.Pungkasya,”
(Tim Redaksi) Buang
