Oplus_131072
BANYUWANGI – Kisah pilu seorang perempuan muda asal Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, mencuat ke permukaan. Am, perempuan berusia 22 tahun, mengaku menjadi korban dugaan pemerasan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh mantan kekasihnya, Zid.
Hubungan asmara yang terjalin sejak Am duduk di bangku kelas 3 SMA itu kini berujung pada persoalan hukum. Am mengaku mengalami serangkaian kekerasan fisik, tekanan untuk menyerahkan uang, hingga dugaan penahanan dokumen kendaraan miliknya.
Kasus ini semakin menjadi perhatian setelah Am mengaku telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Banyuwangi. Namun, menurut pengakuannya, perkembangan penanganan laporan tersebut belum memberikan kejelasan yang diharapkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Zid disebut merupakan anak seorang bidan. Meski demikian, latar belakang keluarga terlapor tidak mengubah substansi perkara yang harus ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
DARI HUBUNGAN ASMARA HINGGA DUGAAN PEMERASAN
Dalam keterangannya, Am mengungkapkan bahwa selama menjalin hubungan dengan Zid, dirinya justru kerap membantu kebutuhan finansial sang kekasih.
Bahkan, Am mengaku pernah membayarkan biaya kos selama lima bulan dengan nominal sekitar Rp500 ribu per bulan.
Tak hanya itu, Am juga menyebut pernah membelikan sejumlah barang, termasuk telepon genggam Android dan iPhone. Untuk perangkat iPhone yang dibeli secara kredit, Am mengaku cicilannya telah dilunasi.
Namun, hubungan yang sebelumnya berjalan baik itu disebut berubah ketika dirinya mulai menolak permintaan uang dari Zid.
Am mengaku bahwa setiap kali bertemu, dirinya diminta memberikan uang sebesar Rp500 ribu.
Permintaan tersebut, menurut Am, terus berulang hingga akhirnya muncul persoalan terkait pengembalian STNK sepeda miliknya.
DIDUGA DIPAKSA MENYERAHKAN RP3 JUTA, KORBAN MENGAKU DIANIAYA
Peristiwa dugaan penganiayaan bermula ketika Am hendak meminta kembali STNK sepeda miliknya yang disebut berada di tangan Zid.
Menurut pengakuan Am, dirinya membutuhkan dokumen tersebut. Namun, Zid diduga meminta uang sebesar Rp3 juta agar STNK itu diserahkan.
Am mengaku tidak memiliki uang untuk memenuhi permintaan tersebut.
Situasi kemudian disebut memanas. Am menceritakan dirinya diminta datang menemui Zid pada malam hari.
Dalam perjalanan, Am mengaku mengalami kekerasan di sejumlah lokasi, termasuk di gang kecil dekat sebuah warung, kawasan sekitar Bulusan, hingga jalan yang disebut menjadi akses menuju rumah terduga pelaku.
“Di situ saya dipukuli lagi,” ungkap Am dalam keterangannya.
Am juga mengaku mengalami luka pada bagian bibir. Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan kekerasan yang dialaminya.
Saat itu, Am mengaku hanya ingin pulang karena waktu sudah menunjukkan sekitar pukul 00.00 WIB dan ibunya terus menghubungi melalui telepon.
Korban menyebut sempat berjanji akan memberikan uang pada hari Rabu agar bisa segera meninggalkan lokasi.
Namun, setelah kejadian tersebut, Am mengaku sepeda miliknya mengalami kerusakan, termasuk bagian spion. Telepon genggamnya juga disebut sempat dibawa atau ditahan oleh terduga pelaku.
KELUARGA AKHIRNYA MELAPOR, TERLAPOR DISEBUT SEMPAT MEMINTA MEDIASI
Setelah kejadian, Am mengaku mendapat pesan melalui WhatsApp yang berisi tuntutan agar dirinya memenuhi janji memberikan uang.
Namun, menurut Am, sejumlah pesan tersebut kemudian ditarik atau dihapus oleh pengirim.
Keluarga Am akhirnya mengetahui peristiwa yang dialami perempuan tersebut. Dengan dukungan keluarga, Am kemudian melaporkan dugaan kekerasan itu ke Polresta Banyuwangi.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diperoleh redaksi, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/105/IV/2026/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur, tertanggal 8 April 2026.
Dalam dokumen tersebut, perkara yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Am menyebut pihak kepolisian sempat memanggil Zid untuk dimintai keterangan.
Pada pemanggilan pertama, terlapor disebut tidak hadir. Sementara pada pemanggilan kedua, terlapor datang dan meminta penyelesaian secara mediasi.
Pertemuan mediasi tersebut disebut dihadiri Am, keluarga, pihak terlapor, serta unsur perangkat desa.
Namun, keluarga Am menolak tawaran perdamaian.
Menurut keluarga, persoalan tersebut bukan sekadar konflik hubungan asmara, melainkan dugaan tindak kekerasan yang harus dipertanggungjawabkan melalui proses hukum.
KELUARGA SOROTI CCTV DAN TINDAK LANJUT PENYIDIK
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah dugaan belum maksimalnya tindak lanjut terhadap sejumlah bukti yang disebut dapat membantu mengungkap peristiwa tersebut.
Am dan keluarganya mengaku telah berupaya mencari rekaman CCTV di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya penganiayaan.
Namun, menurut keterangan Am, beberapa rekaman CCTV yang dicari disebut sudah tidak tersedia.
Keluarga juga menyebut sempat mendapat informasi mengenai rencana penyitaan barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan Am serta telepon genggam milik pihak terkait.
Akan tetapi, Am mengaku rencana tersebut sempat tertunda.
Am juga menyampaikan bahwa setelah menunggu tindak lanjut pada hari Senin, dirinya belum menerima komunikasi lanjutan dari penyidik.
“Saya tunggu, tetapi tidak ada WhatsApp sama sekali dari polisi,” demikian pengakuan Am.
Keterangan tersebut menjadi perhatian karena korban berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
AM BERHARAP KEADILAN, BUKAN SEKADAR PERDAMAIAN
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dugaan kekerasan dalam hubungan asmara tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi semata.
Apabila benar terjadi pemaksaan penyerahan uang yang disertai kekerasan fisik, maka persoalan tersebut harus ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Am berharap proses hukum berjalan secara objektif, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, penelusuran rekaman CCTV, serta pendalaman dugaan pemerasan dan penganiayaan.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan pemerasan, penganiayaan, serta perkembangan penanganan laporan masih bersumber dari pengakuan korban dan dokumen laporan kepolisian.
Redaksi RadarBlambangan.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Zid maupun Polresta Banyuwangi guna memperoleh informasi yang berimbang serta memastikan perkembangan perkara ini sesuai fakta.
Publik juga berharap setiap laporan dugaan tindak pidana yang disampaikan masyarakat dapat memperoleh penanganan yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
(Tim Redaksi)
