BANYUWANGI — Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Banyuwangi mengawal keluhan warga yang mengaku mengalami kerugian akibat dugaan kerusakan lahan dalam pelaksanaan proyek pengairan di Dusun Ringinagung, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV bersama pemerintah daerah dan lembaga terkait, Senin (26/10/2026). Pertemuan ini menjadi forum bagi warga untuk menyampaikan keluhan sekaligus meminta kejelasan mengenai dampak proyek terhadap lahan mereka.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah tidak adanya papan nama proyek di lokasi pekerjaan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai identitas kegiatan, instansi penanggung jawab, serta informasi pelaksanaan proyek yang semestinya dapat diketahui masyarakat.
Dalam RDPU tersebut, Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi, Cahyanto, menyampaikan bahwa proyek pengairan yang dipersoalkan warga itu berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Meski demikian, informasi mengenai instansi pelaksana, kontraktor atau pihak pelaksana, nilai anggaran, serta mekanisme pengawasan proyek masih perlu diperjelas agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan LIRA Banyuwangi yang dipimpin Patemo, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Michel Edi Haryanto, S.H., Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi Cahyanto, Camat Pesanggaran, Kepala Desa Pesanggaran, anggota LIRA, serta warga yang mengaku terdampak proyek.
Salah satu warga yang mengadukan persoalan tersebut adalah Ibu Ndoo Else. Ia dilaporkan mengalami kerusakan lahan dan tanaman, termasuk pohon jati serta tanaman lainnya yang selama ini dirawat.
Menurut informasi yang disampaikan dalam pengaduan, tanaman tersebut telah dirawat selama kurang lebih 25 tahun. Namun, sejumlah tanaman dan bagian lahan miliknya dilaporkan mengalami kerusakan saat pekerjaan proyek berlangsung.
Kondisi tersebut membuat warga berharap adanya pemeriksaan lapangan untuk memastikan penyebab kerusakan, luas lahan terdampak, serta kemungkinan penyelesaian kerugian apabila terbukti berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
Bupati LIRA Banyuwangi, Gerry Oktavian, menegaskan bahwa organisasinya akan memberikan pendampingan kepada warga hingga persoalan tersebut mendapatkan penyelesaian.
“LIRA akan memberikan pendampingan kepada korban sampai persoalan ini selesai. Keluhan masyarakat harus ditindaklanjuti secara serius karena ada warga yang merasa dirugikan akibat pelaksanaan proyek tersebut,” ujar Gerry Oktavian.
Menurut Gerry, pembangunan infrastruktur pengairan pada dasarnya memiliki manfaat bagi masyarakat, terutama dalam mendukung pengelolaan aliran air dan mengurangi risiko banjir. Namun, manfaat tersebut tidak boleh mengabaikan kepentingan warga yang lahannya terdampak.
“Di satu sisi, proyek pengairan sangat baik untuk masyarakat agar aliran air dapat dikendalikan dan risiko banjir bisa dikurangi. Namun, jangan sampai pelaksanaannya justru merugikan warga. Jika ada lahan yang rusak, harus ada pemeriksaan dan penyelesaian yang adil,” tegasnya.
LIRA berharap pemerintah provinsi selaku pihak yang disebut sebagai sumber proyek dapat memberikan kejelasan mengenai identitas kegiatan, instansi pelaksana, serta mekanisme penanganan pengaduan warga.
Keberadaan papan informasi proyek juga menjadi hal yang perlu diklarifikasi agar masyarakat mengetahui siapa penanggung jawab pekerjaan dan ke mana pengaduan dapat disampaikan.
Hingga berita ini disusun, penyebab pasti kerusakan lahan, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan pemberian ganti rugi masih memerlukan pemeriksaan dan konfirmasi lebih lanjut dari instansi berwenang maupun pihak pelaksana proyek.
LIRA Banyuwangi menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut demi mendorong penyelesaian yang transparan, adil, dan tidak mengabaikan hak masyarakat terdampak.
(Tim Redaksi)
