Banyuwangi – Bupati LSM LIRA Banyuwangi, Gery Oktavian, angkat bicara terkait dugaan aktivitas penjualan minuman keras (miras) di Jalan MT. Hariyono No. 63, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi.
Menurutnya, peredaran miras yang diduga berlangsung terbuka dan mudah diakses, khususnya oleh kalangan muda, menjadi ancaman serius bagi generasi penerus anak bangsa.
“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Kita bicara masa depan generasi penerus anak bangsa. Jika miras dijual bebas tanpa kontrol, dampaknya sangat berbahaya,” tegas Bupati LSM LIRA Banyuwangi, Gery Oktavian.
Ia menilai lemahnya pengawasan di lapangan membuat praktik tersebut seolah dibiarkan, aktivitas tersebut berpotensi melanggar hukum.
“ Aparat penegak hukum harus segera bertindak. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” ujarnya.
Keluhan juga datang dari warga sekitar yang merasa resah dengan keberadaan toko yang diduga milik oknum berinisial “CT”. Penjualan miras disebut berlangsung terang-terangan dan mudah diakses oleh siapa saja.
“Siapa saja bisa beli, sangat mudah,” ungkap salah satu pembeli.
Kondisi ini memicu kekhawatiran para orang tua serta dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.
Secara regulasi, peredaran minuman beralkohol telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan diperkuat dengan aturan daerah. Namun, dugaan pelanggaran tersebut dinilai belum mendapat penanganan serius.
Bupati LSM LIRA Banyuwangi, Gery Oktavian, menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap generasi muda.
“Kami tidak akan diam. Ini menyangkut masa depan anak-anak bangsa. Jika tidak ada tindakan tegas, kami siap turun bersama masyarakat,” tandasnya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan tidak tebang pilih demi menjaga keamanan lingkungan serta masa depan generasi penerus anak bangsa.
