BANYUWANGI, 15 Juli 2026 – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.Melalui Operasi senyap, petugas berhasil Menggagalkan upaya peredaran sabu Seberat Bruto 40,01 gram dan mengamankan seorang tersangka Berinisial CH (37), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan pencurian dengan pemberatan.
Kepala BNNK Banyuwangi, Rachmat Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya dugaan aktivitas peredaran narkotika di Wilayah Kecamatan Genteng. Informasi itu kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif hingga mengarah pada operasi penangkapan.
Operasi bermula pada Senin malam, 13 Juli 2026, ketika petugas mencurigai gerak-gerik tersangka yang mengendarai sepeda motor di kawasan Pasar Genteng. Tersangka sempat menuju Perumahan Madania Residence, Desa Genteng Wetan, hingga akhirnya petugas melakukan pengawasan tertutup di Sekitar lokasi.
Pada Selasa dini hari, 14 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka kembali keluar dari kawasan perumahan sambil membawa bungkusan plastik. Saat hendak dihentikan, tersangka berupaya membuang bungkusan tersebut untuk menghilangkan barang bukti, namun berhasil digagalkan petugas.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bungkusan plastik bening tersebut berisi butiran kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto mencapai 40,01 gram. Barang bukti beserta tersangka langsung diamankan ke Kantor BNNK Banyuwangi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, CH mengaku hanya berperan sebagai kurir dan dikendalikan oleh seseorang berinisial DN yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus yang digunakan adalah mengambil paket narkotika di lokasi tertentu, kemudian mengantarkannya sesuai instruksi yang diterima.
BNNK Banyuwangi juga mengungkap Bahwa aksi tersebut merupakan kali kedua CH menjalankan tugas sebagai kurir. Pada pengiriman sebelumnya, Tersangka mengaku menerima imbalan Sebesar Rp500 ribu, Sedangkan pada aksi kedua ia berhasil diamankan sebelum menerima pembayaran yang dijanjikan.
Atas Perbuatannya, CH dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan hukum pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman berat mengingat jumlah barang bukti yang diamankan.
BNNK Banyuwangi menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna memburu pelaku lain, termasuk DPO berinisial DN, sekaligus memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika di Banyuwangi.
Rachmat Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., Kepala BNNK Banyuwangi juga mengajak masyarakat untuk terus Berperan aktif memberikan informasi demi mewujudkan Banyuwangi yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.Punglasya,”
(Tim Redaksi)
