BANYUWANGI – Pernyataan yang disampaikan Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor dalam kegiatan sosialisasi kepada para kepala desa mengenai verifikasi perusahaan pers, Uji Kompetensi Wartawan (UKW), dan mekanisme penyelesaian sengketa pers menuai perhatian serta tanggapan dari sejumlah kalangan insan pers di berbagai daerah.
Salah satu tanggapan disampaikan oleh Pimpinan Umum Media Online Jejak-Indonesia.id, Selamet Solichin atau yang akrab disapa Mbah Semar. Ia menilai penyampaian materi sosialisasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat maupun aparatur pemerintah terhadap profesi wartawan.
Menurut Mbah Semar, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mengatur bahwa kepemilikan sertifikat UKW ataupun status verifikasi perusahaan pers menjadi syarat legal seseorang untuk menjalankan profesi jurnalistik.
UKW merupakan instrumen peningkatan kompetensi yang patut didukung, sedangkan verifikasi perusahaan pers merupakan bagian dari pembinaan administrasi dan profesionalisme media.
“Jangan sampai muncul pemahaman bahwa wartawan yang belum mengikuti UKW atau bekerja di perusahaan pers yang belum terverifikasi bukan merupakan wartawan yang sah. Pemahaman seperti itu berpotensi menimbulkan diskriminasi dalam pelayanan terhadap insan pers dan tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Pers,” tegas Mbah Semar, Sabtu (11/7).
Ia juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin oleh Undang-Undang Pers. Karena itu, setiap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik tetap memiliki hak dan tanggung jawab yang sama tanpa memandang status UKW maupun verifikasi medianya.
Lebih lanjut, Mbah Semar menegaskan bahwa proses hukum terhadap seseorang tidak ditentukan oleh kepemilikan sertifikat UKW, melainkan berdasarkan adanya dugaan tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti pemerasan, penipuan, atau perbuatan melawan hukum lainnya. Oleh sebab itu, menurutnya, UKW tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan legalitas profesi wartawan.
Atas dasar itu, Mbah Semar berharap PWI Kabupaten Bogor dapat memberikan klarifikasi apabila terdapat penyampaian materi yang menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat. Ia menilai penjelasan yang utuh diperlukan agar tidak berkembang persepsi yang dapat merendahkan martabat profesi wartawan maupun menimbulkan stigma terhadap media yang belum mengikuti proses verifikasi Dewan Pers.
Menutup pernyataannya, Mbah Semar mengajak seluruh organisasi pers dan insan pers di Indonesia untuk menjaga persatuan serta menjunjung tinggi profesionalisme. Menurutnya, perbedaan organisasi maupun status administratif tidak boleh menjadi alasan untuk memecah belah komunitas pers. “Pers membutuhkan kebersamaan dan saling menghormati.
Organisasi pers semestinya menjadi pelindung marwah profesi, mengedepankan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta membangun dunia pers yang profesional tanpa mengorbankan kehormatan sesama wartawan,” pungkasnya.
(Tim Redaksi)
